Sabtu, 13 Desember 2008

Contoh Gugatan PTUN


REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA
Gugatan, Penggugat, dan Tergugat

Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadapBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa :
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat 2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59) akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya (Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).




Contoh surat gugatan
HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Agung
TTL : Ujung Pandang, 28 Oktober 1986
Pekerjaan : PNS UNHAS
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Makassar

Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
Sakti Abriansyah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan VIII No. 17 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus.
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Hasanuddin Provinsi Sulawesi Selatan beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, selanjutnya disebiut sebagai TERGUGAT.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.
Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.”
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNHAS Makassar, dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatab sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNHAS tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNHAS sesuai perosedur yang berlaku.

III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :

Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Rektor UNHAS Makassar;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemectn secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Makassar, Oktober 2008

Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT

SAKTI ABRIANSYAH, S.H.




Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNHAS Makassar.
foto kopi KTP PENGGUGAT







PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alas an mengapa KTUN dimaksud yang menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNHAS Makassar yang telah melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Agung PNS UNHAS yang tanpa disertai alas an yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.

Sumber :
Peradilan Tata Usaha Negara oleh Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
www.google.com, GUGATAN CITIZEN LAW SUIT




Referensi dan contoh putusan PTUN

MODUL IV
PUTUSAN



OLEH :
SUPRYADI JUARI
B111 05 769



PROGRAM REGULER SORE
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2008



REFERENSI TENTANG PUTUSAN

Jika pemeriksaan sengketa telah selesai kedua phak duberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat masing-masing yang berupa kesimpulan setelah ini dikemkakan oleh para pihak , siding ditunda untuk memberi kesempatan kepada Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam ruang tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu yang dikemukakan dalam siding,dan diberi putudan atas sengketa.
Putusan pengadilan yang akan diambil oleh hakim dapat berupa ( Pasal 97 ayat (7) ) :
Gugatan ditolak
Gugatan dikabulkan.
Gugatan tidak diterima
Gugatan gugur.
Terhadap gugatan yang dikabulkan, maka pengadilan akan menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan kepada Badan atau Pejabat TUN selaku Tergugat, yaitu berupa ( Pasal 97 ayat (9)
Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan.
Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru.
Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
Disamping kewajiban-kewajban tersebut pengadilan juga dapat membebankan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi dan pemberian rehabilitasi dalam hal menyangkut sengketa kepegawaian.
Dalam hal gugatan dikabulkan, dalam putusan Pengadilan dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN berupa:
pencabutan KTUN yang disengketakan
pencabutan KTUN yang bersangkutan disertai penerbitan KTUN yang baru, atau
menerbitkan KTUN (yang tadinya tidak diterbitkan).
Kewajiban ini tidak disertai pembebanan ganti rugi. Bila putusan itu mengenai masalah kepegawaian maka di samping kewajiban tersebut dapat disertai melakukan rehabilitasi.
Putusan Pengadilan harus diucaokan dalam siding yang terbuka untk umum (Ps. 108). Ini merupakan syarat mutlak sebab jika tidak demikian maka hal ini berakibat bahwa putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum (Ps. 108 ayat 1 jo 3).
Apabila salah satu pihak tidak hadir pada waktu putusan pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang, salinan putusan disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.

BENTUK PUTUSAN
Putusan pengadilan mempunyai title eksekutorial dan berkepala “Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan harus memuat:
nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para pihak bersengketa.
ringkasan gugatan dan jawaban tergugat dengan jelas
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal-hal yang terjadi dalam persidangan, selama sengketa diperiksa
alas an hokum yang dijadikan dasar putusan
amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara
hari, tanggal putusan dan nama-nama hakim yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para puhak yang bersengketa.
Jika salah satu ketentuan di atas tidak terpenuhi maka akan menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.
Selambat-lambatnya 30 hari sesudah putusan pengadlan diputuskan dan harus ditand tangani oleh Hakim yang memutus perkara dan oleh panitera yang turut bersidang.
Pihak yang kalah untuk seluruhnya atau sebagian dihukum untuk membayar biaya perkara (Ps. 110).






DASAR DAN ALASAN HUKUM
PADA SAAT PEMERIKSAAN POKOK SENGKETA

Obyek sengketa TUN berada pada pasal 1 ayat 3, pasal 2 huruf a sampai g, pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
Sengketa TUN hanya terjadi bila KTUN tersebut merugikan pihak yang ditujukan. adalah
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Berbeda dengan peradilan lainnya, Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai suatu kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa, yaitu adanya tahap Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemeriksaan Pendahuluan ini terdiri dari :
Rapat permusyawaratan/Proses Dismissal (Pasal 62).
Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63). Z
apat Permusyawaratan (Proses Dismissal) :







MENYUSUN PUTUSAN

Putusan Nomor : 053/G/2008/Ij/PTUN-MKS

P U T U S A N
Nomor : 053/G/2008/Ij/PTUN-MKS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus dan meyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
Agung, Warganegara Indonesia, Pekerjaan PNS, alamat Jalan Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Makassar ;
Dengan ini memberikan Kuasa Khusus kepada :
SAKTI ABRIANSYAH., SH., Warganegara Indonesia, Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan VIII No. 17 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 November 2008 untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;

M e l a w a n :

REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN PROVINSI SULAWESI beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, selanjutnya disebiut sebagai TERGUGAT.
;
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ; Telah Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tertanggal 19 November 2008 Nomor : 053/PEN-MH/PTUN-MKS. 2008. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis tertanggal 19 November 2008 Nomor 053/PEN-HS/PTUN.MKS.2008, tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan Persiapan yang pertama yaitu pada Hari SENIN tanggal 2 Desember 2008 Jam.10.00 WIB ;
Telah membaca Surat-surat Bukti dan Mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara dipersidangan ;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA :

Menimbang, Bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya tertanggal 19 November 2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kuasanya, telah menggugat Tergugat / REKTOR UNHAS ;
Surat gugatan mana diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 19 November 2008 dan telah diadakan perbaikan pada tanggal 2 November 2008 dengan mengemukakan alasan sebagai berikut :
Bahwa Kedudukan Hukum dan kepentingan Penggugat sebagai PNS.
Bahwa Penggugat adalah PNS yang bekerja di Universitas Hasanuddin sebagai Karyawan;
Bahwa di dalam menjalankan peranannya, Penggugat secara nyata dan terus menerus membuktikan dirinya peduli terhadap pekerjaan yang diberikan oleh Rektor UNHAS sesuai prosedur yang berlaku;
Bahwa kepentingan hukum Penggugat dalam mengajukan Gugatan bahwa Tergugat telah memberhentikan Penggugat secara tidak hormat
Bahwa didalam menjalankan fungsinya tersebut Penggugat berhak Mengajukan gugatan terhadap pejabat TUN karena pemberhentian yang secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas dan dianggap berlaku sewenang-wenang.
Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Keputusan Tergugat Nomor : 600/0115/SJ.T/2008 yang dibuat pada tanggal 17 Oktober 2008 dan baru diketahui oleh Para Penggugat setelah adanya surat penyampaian di rumah domisili penggugat 1 November 2008 sedangkan gugatan ini diajukan pada tanggal 19November 2008 Dengan demikian gugatan ini telah diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
b. Bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat a quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa keputusan Tergugat a quo berupa suatu Penetapan tertulis (Beschikking) Nomor : 600/0115/SJ.T/2008 yang dibuat pada tanggal 17 November 2008,
Bahwa Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Rektor Unhas yang merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 ;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo bersifat Konkrit, Individual dan final dengan alasan sebagai berikut :
a) Bahwa Keputusan Tergugat a quo telah nyata ada, yaitu berupa Surat Persetujuan Nomor : 600/0115/SJ.T/2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 17 November 2008, perihal Surat Pemecatan sehingga surat dimaksud dapat dikualifikasikan bersifat konkrit ;
b) Bahwa Keputusan Tergugat a quo telah nyata-nyata hanya ditujukan kepada Penggugat, beralamat di Jln Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Makassar dan tidak ditujukan untuk umum. Dengan demikian Keputusan dimaksud harus dikualifikasi sebagai bersifat Individual ;
c) Bahwa Keputusan Tergugat a quo sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat Hukum, berupa timbulnya suatu hak dan kewajiban kepada Penggugat untuk melaksanakan Hasil keputusan tersebut yang dikeluarkan oleh Tergugat, yaitu untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat, keputusan tersebut juga tidak memerlukan persetujuan instansi lain. Oleh karena itu, keputusan dimaksud harus dikualifikasi bersifat Final ;
Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bertentangan dengan dikeluarkannya KTUN yang bersifat sewenang-wenang:
Bahwa selain itu, tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan Surat Keputusan a quo adalah tindakan yang sewenang-wenang (Willekeur) dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga seharusnya setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang terkait dengan Keputusan tersebut, Tergugat tidak sampai pada pengambilan keputusan a quo ;
Bahwa berdasarkan argumen tersebut diatas, jelas terbukti bahwa Tergugat pada waktu mngeluarkan keputusan tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu atau dengan kata lain telah melakukan perbuatan yang bersifat sewenang-wenang (Willekeurig) ;
Bahwa Gugatan ini diajukan oleh Penggugat, karena Surat Keputusan Tergugat a quo telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan Penggugat dengan alasan sebagai berikut : Bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 600/0115/Sj.T/2008 perihal pemberhentian secara tidak hormat kepada penggugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat selaku karyawan UNHAS, yaitu :
Sebagai karyawan khususnya yang berfungsi sebagai staff administrasi namun ternyata didalam proses pengeluaran Keputusan tersebut PENGGUGAT kesulitan untuk memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.
Bahwa pendapat, saran dan masukan Penggugat yang diungkapkan dalam sidang komisi tertanggal 22 Desember 2008) yang prinsip-prinsipnya sama sekali tidak diperhatikan oleh Tergugat.
Dari seluruh uraian diatas, maka tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat Keputusan a quo telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan PENGGUGAT secara langsung, sehingga dengan demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat a quo terbukti melanggar Pasal 53 ayat (2) sub a,b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa atas pelanggaran tersebut layaklah apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi, dan disertai rehabilitsi maka Penggugat lebih mementingkan Pembatalan Keputusan Tergugat a quo;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Surat Keputusan REKTOR UNHAS Nomor : 600/0115/SJ.T/2008 tertanggal : 17 Februari 2008 perihal pemberhentian secara tidak hormat kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Keputusan REKTOR UNHAS Nomor : 600/0115/SJ.T/2008 tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persiapan yang telah ditentukan yaitu pada hari : SENIN Tanggal 5 Juni 2008, Jam 10.00 WIB, Pihak Penggugat datang menghadap kuasanya Roberto C., SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2008 ; Sedangkan Pihak Tergugat telah datang menghadap Kuasanya H. HARPRILENY SOEBIANTORO, SH, berdasarkan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari REKTOR UNHAS Makassar Nomor : 2104/037SJ.H/2008 tertanggal 8 Juni 2008, yang dilanjutkan dengan Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia kepada kami Nomor : 008/JA/6/2008;
Menimbang , bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah mengajukan jawaban tertulisnya pada tanggal 6 Juli 2008 dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
EKSEPSI. Terlebih dahulu Tergugat menyatakan bahwa Tergugat menyangkal segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Surat Gugatannya, kecuali apa yang secara nyata-nyata dibenarkan oleh Tergugat didalam eksepsi ini.

PENGGUGAT MEMENUHI KETENTUAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 UNTUK DISKWALIFIKASIKAN SEBAGAI SESEORANG YANG MERASA KEPENTINGANNYA DIRUGIKAN.

Bahwa Penggugat telah memenuhi syarat yang dicantumkan didalam pasal tersebut diatas, karena Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, yaitu "Surat Keputusan Nomor : 600/0115/SJ.T/2008",
Bahwa didalam Bagian I dan Bagian III Surat gugatan didalilkan, bahwa Penggugat mewakili kepentingan diriya sendiri (vide ANGKA 2.4.c. pada halaman 6 dan angka 2.5 pada halaman 8 Surat Gugatan).
Bahwa putusan-putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam angka a.5 diatas dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi gugatan Penggugat, karena tidak ada satupun dari putusan-putusan tersebut yang sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung ;
Berdasarkan uraian diatas, jelaslah, bahwa gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan dapat diterima, karena Penggugat mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini ; didalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, seharusnya gugatan Penggugat merupakan gugatan yang dapat diterima, karena gugatan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan telah terjadinya pencemaran nama baik terhadap PENGGUGAT yang dimaksud oleh Penggugat didalam surat gugatannya ;
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Tergugat mengajukan PETITUM, agar yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan Sel dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dengan baik eksepsi yang diajukan oleh tergugat ;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;





JAWABAN.

Sekalipun demikian, apabila yang terhormat Majelis Hakim berkehendak untuk segera memeriksa pokok sengketa, bersama ini perkenankanlah Tergugat mengajukan Jawaban terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut :
a. Terlebih dahulu Tergugat menyatakan, bahwa apa yang dikemukakan oleh Tergugat didalam eksepsi tetap dipertahankan didalam bagian jawaban dan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari bagian ini ;
b. Tergugatpun telah menyangkal segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat didalam surat gugatannya, kecuali apa yang secara nyata-nyata dibenarkan oleh Tergugat didalam Jawaban ini.


KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM PERKARA INI BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

Bahwa dalam angka 2.4. Surat gugatan (halaman 4 dan 5) didalilkan bahwa Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat dalam perkara ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku

P E T I T U M

Berdasarkan uraian diatas, perkenankanlah Tergugat mengajukan petitum agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat telah mengajukan Repliknya pada tanggal 27 Juli 2008, yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatannya, sedangkan Pihak Tergugat telah menyampaikan Dupliknya pada tanggal 21 Agustus 2008 yang pada pokoknya tetap pada dalil Jawabannya ;

Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil-dalil gugatan dan Repliknya, maka pihak Penggugat telah mengajukan Surat-surat Bukti tertulis yang diberi tanda P-1, berupa foto copy yang telah dimeteraikan cukup dan telah pula dicocokkan dengan Bukti-bukti asli, adalah sebagai berikut :
BUKTI P-1 : Surat Keputusan REKTOR UNHAS tanggal 17 Februari 2008. Perihal Pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT.;
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil-dalil Jawabannya dan Dupliknya, maka pihak Tergugat telah mengajukan Bukti-Bukti tertulisnya yang diberi tanda : T-1 yang berupa foto copy yang telah dimeteraikan cukup serta telah dicocokkan dengan Bukti Aslinya, sebagai berikut ;
BUKTI T1 : Volume II, Laporan Kehadiran staff REKTOR UNHAS.
Menimbang, bahwa pihak Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak menyampaikan sesuatu apapun lagi dalam persidangan, maka untuk selanjutnya telah memohon kepada Majelis Hakim setelah terlebih dahulu menyampaikan Kesimpulan masing-masing tertanggal 18 September 2008 ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Biasa dalam perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :

DALAM EKSEPSI :

Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat adalah pada pokoknya seperti terurai diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan pihak Tergugat setelah Majelis teliti dan telah dengan seksama maka kami berpendapat bahwasanya eksepsi yang diajukan tersebut merupakan eksepsi yang seyogyanya diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Pasal 77 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jadi menyangkut kewenangan absolut maupun relatif dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah mengenai hal-hal yang seyogyanya dikaji dalam pokok perkara, sehingga dengan demikian eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat seyogyanya haruslah Majelis diterima;

DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis akan mengakaji terhadap pendapat dari Pihak Tergugat bahwa pihak Penggugat memenuhi ketentuan yang tertera dalam pasal 53 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 untuk dikualifikasikan sebagai seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan, Majelis berpendapat bahwasanya benar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pihak Penggugat merupakan Karyawan yang bekerja di UNHAS sehingga jelas terhadap Surat dari pihak Tergugat
Majelis akan mengkajinya dalam uraian-uraian dan pengkajian-pengkajian dibawah berikut ini ;
Menimbang, bahwa dalam rangka Keputusan yang dibuat oleh Tergugat, menurut Majelis hal tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang oleh Tergugat
Keputusan REKTOR UNHAS Nomor 13/RUH/3/08. tentang Pemecatan secara tidak hormat Nomor 600/0115/SJ.T/2008 tanggal 17 Pebruari 2008 menurut pendapat Majelis Pihak Penggugat dapat dikwalifikasikan sebagai pihak yang merasa kepentingannya dirugikan ;
Menimbang, bahwa atas acuan dan dasar yang telah Majelis kemukakan diatas Majelis telah sampai kepada pendapat akhir bahwasanya Surat Keputusan Nomor 600/0115/SJ.T/2008 tertanggal 17 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh pihak Tergugat telah dikeluarkan oleh pihak Tergugat tidak sesuai dengan kewenangan dan tidak melalui prosedure yang berlaku sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat tersebut haruslah diterima seluruhnya dan pihak Tergugat harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini ;
Memperhatikan segenap Pasal daripada Peraturan perundang-undangan dan Peraturan-peraturan hukum lain yang berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini ;
M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI :

Menolak Eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA :
Menerima gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini yang ditaksir sebesar Rp.52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam suatu Rapat Permusyawaratan Majelis dan terdiri dari : H. BENJAMIN MANGKOEDILAGA, SH., sebagai Hakim Ketua, IS SUDARYONO, SH., dan MUSTAHDI , SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Hari : SENIN tanggal 23 Oktober 2008, Putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 30 Oktober 2008 dengan susunan Majelis yang sama yang terdiri dari H. BENJAMIN MANGKOEDILAGA,SH, SH., sebagai Hakim Ketua, IS SUDARYONO, SH., dan MUSTAHDI , SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh NY.LEONORA SAHETAPY sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.










HAKIM KETUA



H. BENJAMIN MANGKOEDILAGA, SH


HAKIM ANGGOTA


IS SUDARYONO, SH M U S T A H D I, SH.



PANITERA PENGGANTI



NY. LEONORA SAHETAPY.


Biaya Perkara :
Meterai : Rp. 8.000,-
Redaksi : Rp. 1.000,-
Biaya Administrasi : Rp.49.000,- +
JUMLAH ------------------
Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah).


Praktek Peradilan Tata Usaha Negara

MODUL I PRAKPER TUN
REFERENSI , OBYEK DAN JENIS SENGKETA TUN
SERTA ALASAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG MENDASARINYA



OLEH :
SUPRYADI JUARI
B111 05 769

PROGRAM REGULER SORE
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2008


REFERENSI SENGKETA TUN

Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Berdasarkan uraian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa yang menjadi subjek di Peratun adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di Peratun adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Selanjutnya dari pengertian ataupun definisi Keputusan TUN tersebut di atas, dapat diambil unsur-unsur dari suatu Keputusan TUN, yang terdiri dari:
1. Bentuk Penetapan tersebut harus Tertulis
Maksud serta mengenai hal apa isi putusan itu.
Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya jelas
bersifat konkrit, individual dan final.
Serta menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum ` Perdata.
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
Sebagai suatu Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan salah satu instrumen yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam rangka pelaksanaan suatu bidang urusan pemerintahan. Selanjutnya Mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat, disebutkan dalam pasal 1 angka 2 :
“Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sedang yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian apa dan siapa saja tersebut tidak terbatas pada instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan pemerintah saja, akan tetapi dimungkinkan juga instansi yang berada dalam lingkungan kekuasaan legislatif maupun yudikatif pun, bahkan dimungkinkan pihak swasta, dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam konteks sebagai subjek di Peratun.
3. Berisi Tindakan Hukum TUN.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa suatu Penetapan Tertulis adalah salah satu bentuk dari keputusan Badan atau Pejabat TUN, dan keputusan yang demikian selalu merupakan suatu tindakan hukum TUN, dan suatu tindakan hukum TUN itu adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada. Dengan kata lain untuk dapat dianggap suatu Penetapan Tertulis, maka tindakan Badan atau Pejabat TUN itu harus merupakan suatu tindakan hukum, artinya dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum TUN.
Berdasarkan Peraturan Per UU an yang Berlaku.
Kata “berdasarkan” dalam rumusan tersebut dimaksudkan bahwa setiap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN harus ada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hanya peraturan perundang-undangan yang berlaku sajalah yang memberikan dasar keabsahan (dasar legalitas) urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat TUN (pemerintah
5. Bersifat Konkret, Individual dan Final.
Keputusan TUN itu harus bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti Pemberhentian si X sebagai Pegawai, IMB yang diberikan kepada si Y dan sebagainya.
Bersifat Individual artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu dan jelas kepada siapa Keputusan TUN itu diberikan, baik alamat maupun hal yang dituju. Jadi sifat indivedual itu secara langsung mengenai hal atau keadaan tertentu yang nyata dan ada.
Bersifat Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan Tertulis itu harus sudah menimbulkan akibat hukum yang definitif. Dengan mengeluarkan suatu akibat hukum yang definitif tersebut ditentukan posisi hukum dari satu subjek atau objek hukum, hanya pada saat itulah dikatakan bahwa suatu akibat hukum itu telah ditimbulkan oleh Keputusan TUN yang bersangkutan secara final.
Menimbulkan Akibat Hukum Bagi Seseorang / Badan Hukum Perdata. Menimbulkan Akibat Hukum disini artinya menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hukum yang telah ada. Karena Penetapan Tertulis itu merupakan suatu tindakan hukum, maka sebagai tindakan hukum ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Apabila tidak dapat menimbulkan akibat hukum ia bukan suatu tindakan hukum dan karenanya juga bukan suatu Penetapan Tertulis. Sebagai suatu tindakan hukum, Penetapan Tertulis harus mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan-hubungan hukum yang telah ada, seperti melahirkan hubungan hukum baru, menghapuskan hubungan hukum yang telah ada, menetapkan suatu status dan sebagainya.
Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan pengecualian dari Pengertian Keputusan TUN, yaitu :“ Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan.
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum





CONTOH-CONTOH TENTANG PEMBATASAN KTUN YANG DAPAT DIJADIKAN OBJEK SENGKETA TUN
Pembatasan KTUN yang dapat dijadikan obyek sengketa TUN berada pada pasal 1 ayat 3, pasal 2 huruf a sampai g, pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
Sengketa TUN hanya terjadi bila KTUN tersebut merugikan pihak yang ditujukan. Misalnya :
Sengketa keabsahan penerbitan sertifkat hak milik tanah atau sengketa kepemilikan tanah.
SK pemberhentian tidak dengan hormat.
Gugatan tata usaha negara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu gubernur NTB periode 2008-2013.
Penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkan dalam undang-undang.
Penggunaan prosedur yang lain daripada prosedur yang telah ditentukan sebelumnya
Pemerintah beri izin khusus BUMN Pertambangan. Izin khusus itu mengharuskan para kepala daerah untuk mendahulukan perusahaan milik pemerintah ketimbang perusahaan tambang swasta dalam memberikan izin kuasa pertambangan.
Terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan..
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak sah.

Info Gamers

Blok ini menyediakan tips-tips mengenai cara bermain game yang benar dan membantu anda dalam menamatkan sebuah game, baik dalam game PS 1 dan PS 2